pasartecno

Menteri BUMN Ubah Kriteria Usaha Kecil yang Bisa Dibantu BUMN

pasartecno.comMenteri BUMN Erick Thohir mengubah kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dapat menjadi mitra binaan perusahaan pelat merah. UMK yang memenuhi kriteria tersebut bisa mendapat prioritas program pendanaan dari BUMN.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN. Beleid ini diteken Erick pada 8 April 2021 lalu.

Dalam Pasal 11 Permen BUMN 05/2021, Erick mempertegas usaha mikro dan kecil dapat mengikuti program kemitraan BUMN. Dalam aturan pendahulunya, Permen BUMN Nomor 02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permen BUMN Nomor Per-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, program kemitraan BUMN hanya bisa diikuti oleh usaha kecil.

Erick juga menghapus ketentuan usaha kecil yang dapat menjadi mitra BUMN adalah usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar.

Kriteria terkait usaha kecil yang bisa menjadi mitra BUMN telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 bulan juga dihapus.

Dengan demikian, rincian kriteria UMK yang dapat menjadi mitra BUMN menjadi, pertama, milik Warga Negara Indonesia. Kedua, UMK yang belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan.

Ketiga, UMK dengan jenis usaha yang sejalan di bidang dan/atau mendukung bisnis inti perusahaan/BUMN. Keempat, diutamakan UMK yang berlokasi di wilayah kerja BUMN. Kelima, berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi, secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar.

Keenam, berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.

Terakhir, mempunyai potensi dan prospek usaha dikembangkan.

Dalam aturan yang sama, Erick juga mengubah ketentuan besaran pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dari program pendanaan UMK yaitu dari Rp200 juta menjadi Rp250 juta per UMK

Kemudian, besaran pinjaman tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah juga dibatasi dari sebelumnya sesuai kebutuhan menjadi maksimal Rp100 juta.

Adapun pemberian modal kerja berupa pinjaman itu memiliki besaran jasa administrasi sebesar 6 persen per tahun dengan tenor pinjaman maksimal 3 tahun.

“Pelaksanaan Program Pendanaan UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN,” ujar Erick dalam Pasal 11 (2) Permen BUMN 05/2021.

 

sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210518102728-92-643672/erick-thohir-ubah-kriteria-usaha-kecil-yang-bisa-dibantu-bumn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *